Subscribe:

Labels

Saturday, April 16, 2011

Menggerakan Kaum Mustad’afin

Kaum mustad’afin adlah kaum lemah, kaum yang secara ekonomi miskin, dan secara politik dikebiri hk-haknya, sehingga banyak hak-hak dasarnya yang tidak diberikan oleh Negara. Seperti pelayanan kesehatan untuk mereka yang sesuai, pendidikan yang gratis, pelayanan kependudukan yang layak dan pemberian fasilitas terhadap mereka dalam hal pengembangan ekonomi sehingga lama-lama akan menjadi mandiri dan mampu mencukupi kebutuhanya sehari-hari. Hal-hal seperti ini yang terkadang lalai dan tidak dilakukan. Kebeadaan mereka trkadang dianggap musuh Negara.
Kemiskinan sendiri dalam Al Quran adalah suatu keadaan diman terdapat ketidakcukupan pangan, sandang, serta saran-sarn yang merupkan keharusan bagi kesejahteraan fifiogis manusia. Dalam kategori ilmu ekonomi, kemiskinan meliputi orang miskin yang tidak bekerja, orang miskin setengah menganggur, orang cacat dan semua orang yang mengalami persoalan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Dalam kaca mata agama, pengklasifikasian kelompok mustad’afin sebagi berikut:
Fakir, Miskin, Amil, Muallaf qullubuhum, Fi’al-Riqab, Gharim, Fi sabl Allah, Ibnu Sabil, Sa’il dan Mahrum juga Yatim
Diluar klasifikasi kelompok mustad’afin diatas yag dimaksdu dengan kelompok mustad’afin juga bisa dikembangkan dalam beberapa hal;
pertama:kategori kelompok orang-orang atau kelompok yang dilemahkan secara poliik, dimana haknya dikebiri tidak diberikan ruang sebagaimana diberkan kepada penduduk lainya.seperti anak-anak , cucu dan cicit dari keturunan PKI yang pada masa orde baru dikebiri hak-hak politiknya, juga kounitas-komunitas adapt yang terpinggirkan demi kelancaran pembangunan, dan kelompok – kelompok marginl(kaum miskin kota, burh, tani, nelayan, gelandangan, dn anak-anak jalanan) dimana hak poliik mereka, berupa berserikat, hak bersuara, dan hak menggugat pembangunan yang merugikan dikebiri. Dalam posisi ini, mereka adlah bagian dari kelompok mustad’afin yang dilemahkan secara structural.
Kedua, orang-orang atau kelompok yang dilemahkan secara ekonomi, dimana kita tahu bahwa sektor ekonomi Indonesia masih penuh dengan praktek pencaloan, tengkulak, black market dan pembajakan hak cipta.kesemuanya ini tentu merugikan konsumen diman pengusah – pengusaha kecil tentu aka gulung tikar menghadapi pola ekonomi seperti ini, sementara pengusaha kelas kakkap dengan modalnya bisa melakukan apasaja termasuk membuat standar ganda dalam hak cipta, diman satu sisi mendaftarkan hak ciptanya secara resmi tetapi disisi lain membajaknya. Pola ekonomi yang berkembang di Indonesia adalah pola ekonomi distribusi, dimana keuntungan dari sebuah aktivitas ekonomisesungguhnya berada ditanga para distributor bukan produsen, produsen dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sulit, disatu sisi mebutuhkan pasar dan marketing, disisi lain banyak cost-cost budjet yang harus dikeluarkn, mereka dalam hal ini dilemahkan oleh struktur par pengusaha swasta..
Ketiga, kelompok yang dilemahkan secara sosial budaya, mereka adalah kelompok masyarakat yang dipinggirkan dalam pergaulan sosial bahkan seringkali terjadinya pembunuhan karakter (character assassination). Pengebirian hak-hak mustad’afin dalam kategori ini adalah karena terjadinya perbedaan pandangan, kesenjangan ekonomi, maupun strata sosial yang berbeda.
Ketiga kelompok mustad’afin ini harus dibela hak-haknya agar merek menjadi bagian dari manusia pada umumnya. Kalau klasifikasi mustad’afin yang pertama, hak-hak yang harus dipenuhi adalah hak-hak dasar, yaitu pemenuhan sandang,pangan, dan papan. Sementara kelompok mustad’afin yeng kedua adalah dengan cara melakukan advokasi kebijakan(ligitasi) dan advokasi non ligitasi (pendmpingan).
Dasar dan dalil-dalil diri terhadap pembelaan kelompok mustad’afin ini adalah adanya ungkapan bahwa kemiskinan, kefkiran bisa menyebabkan orang menjadi kufuur dan bahkan berpindah agama
Selain itu bahwa pada dasarnya Negara diciptakan adlah sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu sudah seharusny a kebijakan Negara adalah melindungi, mengayomi, memfasilitasi, apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhn rakyat.Oleh karena itu, rakyat pada dasarnya sudah berkorban begitu besar demi tegaknya Negara Indonesia, mereka membayar ajak,melaksanakan aturan-aturan hokum Negara, dll. Dalam hal ini kaidah Ushul Fiqih menjadi sangat relevan dalam memandang kekuasaan:
“Tasharuful imam ‘ala al –ra’iyyati manuthun bi al-maslahah”,(kebijaka pemimpin kepada rakyatnya harus sesua dengan kemaslahtan /kesejahteraan rakyatnya)
Kalau kita baca dalam kitab Asybah wa al Nazhair, kaidah ini mengharuskan kepada pemimpin untuk menegakan keadilan, memprioritaskan orang/kelompok yang lebih membutuhkan baru yang membutuhkan(al-ahamm tsumma al-‘aham). Dalam konteks Indonesia, kelompok yang sangat membutuhka adalah kaum petani, nelayan, pedagang kaki lima, buruh, pengangguran, tuna netra, jompo, gelandangan, anak jalanan, orang-orang yang rumahny dibawah kolong jembatan,dipinggir sungai, dan sejenisya. Faktanya, justru mereka tidak pernah diperhatikan pemerinah. Fokus pemerintah dalh pengembangan dunia industri perdagangan. Alokasi danauntuk kaum margianal jauh dibawah standar , dibawah jauh untuk alokasi dana sector industri –teknologi. Akhirnya Indonesia menjadi Negara terbelakang , tertindas dan mundur, karena mayoritas rakyat sengsara dan menderita terlantrkan, minoritas rakyat yang maju justru difasilitasi secaramelimpah dan merajalela (baca dalam Jalaluddin al –Suyuthi,Asybah wa al Nadhair, t.t. hlm.83-84)
Oleh karena itu, kerja-kerja pembelaan terhadap kaum mustad’afin harus dilakukan denan cerat, sabar , konsisten, komitmen dan penuh tanggung jawab. Dan perbuatan ini mengandung ibaah. Oleh karena itu, kerja-kerja pengentasan kemiskinan harus melalui kerja terencana, terprogram, sistematis, dan kontinyu. Kemiskinn adalah sebab akibat . Penyebab kemiskinan harus ditutup. Kalau penyebabnya tidak ada sumber pengahsilan, maka harus diberi alat untuk mendapatkan penghasilan. Memberi kail daripada ikan. Tidak cukup diberi hal-hal yng sifatnya konsumtif, hal ini membuat masyarakat menjadi pasif, boros, dan tidak punya kamauan kuat. Untuk itu perlu dimotivasi agar punya keinginan dan kemauan kuat untuk berusaha, dibimbing, diarahkan, diberi ketrampilan khusus, dan diberi modal usaha dengan perencanaan dan pengawasan kontinyu.

0 comments:

Post a Comment

Chitika